Sabtu, 26 November 2016

4 Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh Guru



4 Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi di definisikan dalam Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Definisi dari kompetensi yaitu dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Adapun kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Secara singkat kompetensi bagi guru dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kompetensi guru juga merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berikut akan dijelaskan tentang ke-empat kompetensi diatas :
a.      Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai guru. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang membedakan guru dengan profesi lainnya. Kompetensi pedagogik diperoleh melalui upaya belajar secara terus menerus, dan sistematis, baik pada masa pra jabatan maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh minat, bakat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan. Aspek yang terdapat dalam kompetensi pedagogik diantaranya adalah sebagai berikut.
1)      Menguasai karakteristik peserta didik
Karakteristik peserta didik ini terkait dengan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Indikator yang muncul dari penguasaan karakteristik peserta didik diantaranya:
a)      Guru dapat mengidentifikasi karakteristik peserta didik di kelasnya,
b)      Guru dapat mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu,
c)      Guru memastikan bahwa setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran,
d)     Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan yang sama pada semua peserta didik,
e)      Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
f)       Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar peilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
2)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
Guru mampu menetapkan berbagai model pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan efektif. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pesrta didik dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator yang muncul dari aspek ini diantaranya:
a)      Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menguasai materi sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
b)      Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana terkait keberhasilan pembelajaran,
c)      Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik,
d)     Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajara maupun proses belajar peserta didik.
3)      Mengembangkan kurikulum
Dalam mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Indikator yang muncul diantaranya:
a)      Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
b)      Guru menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik,
c)      Guru memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
       4)        Menyelenggarakan pembelajaran yang medidik
Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. Indikator dari aspek ini diantaranya:
a)      Guru menyusun rancanagn pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
b)      Guru Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
c)      Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
d)     Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik.
        5)        Mengembangkan potensi peserta didik
Guru dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program pembelajaran yang mendukung untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
       6)        Melakukan komunikasi dengan peserta didik
Guru mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik serta bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap dan relevan atas pertanyaan atau komentar peserta didik.
       7)        Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Guru mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil belajar serta menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remidial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis penilaian dalam proses pembelajarannya.

b.      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial, yakni menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial, yakni menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial, yakni memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Kepribadian yang berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Didalamnya juga diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta senantiasa terbiasa membangun etos kerja. Sehingga semua sifat ini memberikan pengaruh positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya. Seorang guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Sehingga guru dituntut harus mampu membelajarkan siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan atau tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semua itu akan berhasil jika guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dsn kewajibannya. Kemampuan pribadi meliputi:
1)        Kemampuan mengembangan kepribadian,
2)        Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
3)        Kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
Jika kita mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, kompetensi kepribadian guru meliputi:
1)      Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma,
2)      Memiliki kepribadian yang dewasa, dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja,
3)      Memiliki kepribadian yang arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak,
4)      Memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani,
5)      Memiliki akhlak mulia dan menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

c.       Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1)      Menguasai bahan ajar
2)      Menguasai landasan-landasan kependidikan
3)      Mampu mengelola program belajar mengajar
4)      Mampu mengelola kelas
5)      Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya
6)      Mampu mengelola interaksi belajar mengajar
7)      Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran
8)      Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9)      Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
10)  Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian  pendidikan guna keperluan pengajaran
11)  Memiliki kepribadian yang tinggi.
Kompetensi profesional seorang guru diantaranya mencakup :
1)      Menguasai landasan kependidikan
2)      Menguasai bahan pengajaran
3)      Mampu menyusun program pengajaran
4)      Mampu melaksanakan program pengajaran, serta
5)      Mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.

d.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara harmonis dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Indikasinya, guru mampu berkomunikasi dan bergaul secara harmonis peserta didik, sesame pendidik, dan dengan tenaga kependidikan, serta dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Adapun tiga komponen yang memungkinkan seseorang membangun dan menjalani hubungan yang positif dengan teman sebaya, yaitu:
1)      Pengetahuan tentang keadaan emosi yang tepat untuk situasi sosial tertentu (pengetahuan sosial),
2)      Kemampuan untuk berempati dengan orang lain (empati), dan percaya pada kekuatan diri sendiri (locus of control).
Sedangkan kompetensi sosial dapat dilihat sebagai perilaku prososial, altruistik, dan dapat bekerja sama.  Anak-anak yang sangat disukai dan yang dinilai berkompetensi sosial oleh orang tua dan guru-guru pada umumnya mampu mengatasi kemarahan dengan baik, mampu merespon secara langsung, melakukan cara-cara yang dapat meminimalisasi konflik yang lebih jauh dan mampu mempertahankan hubungannya. Berdasarkan hasil berbagai penelitian sejauh ini, kompetensi sosial merupakan fenomena unidemensional.
Hal-hal yang paling disepakati oleh para ahli psikologi sebagai aspek kompetensi sosial anak adalah perilaku prososial atau prosocial orientation (suka menolong, dermawan, empati) dan initiative taking versus social withdrawal dalam kontek interaksi sosial atau disebut juga sebagai social initiative. Aspek prosocial orientation terdiri  dari kedermawanan (generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan  konflik (conflict handling), dan suka menolong (helpfulpness). Aspek  Sosial Initiative terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi interaksi sosial dan Withdrawal behavior dalam situasi tertentu.
Berdasarkan uraian diatas,  bahwa aspek kompetensi sosial adalah aspek prosocial orientation (perilaku prososial) yang terdiri dari kedermawanan (generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding of others), penanganan konflik (conflict handling), dan suka menolong (helpfulness) serta aspek sosial (social intiative) yang terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi sosial dan withdawal behavior (perilaku yang menarik) dalam situasi tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar