4 Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Oleh Guru
Menurut Kamus Bahasa Indonesia kompetensi berarti
(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian
dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi di definisikan dalam Surat Keputusan
Mendiknas nomor 045/U/2002. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap
mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan
tertentu.
Definisi dari kompetensi yaitu dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan
satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan,
ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan
untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman
dan pembelajaran yang dilakukan.
Adapun
kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan
kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Secara singkat
kompetensi bagi guru dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan
kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya. Kompetensi guru juga merupakan seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dinyatakan bahwa
kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Berikut akan dijelaskan tentang ke-empat kompetensi diatas :
a.
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pedagogik pada
dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang harus dikuasai
guru. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi khas yang membedakan guru
dengan profesi lainnya. Kompetensi pedagogik diperoleh melalui upaya belajar
secara terus menerus, dan sistematis, baik pada masa pra jabatan maupun selama
dalam jabatan, yang didukung oleh minat, bakat dan potensi keguruan lainnya
dari masing-masing individu yang bersangkutan. Aspek yang terdapat dalam
kompetensi pedagogik diantaranya adalah sebagai berikut.
1)
Menguasai
karakteristik peserta didik
Karakteristik peserta didik
ini terkait dengan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual. Indikator yang muncul dari penguasaan karakteristik peserta
didik diantaranya:
a) Guru dapat mengidentifikasi
karakteristik peserta didik di kelasnya,
b)
Guru dapat mengidentifikasi
potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu,
c)
Guru memastikan bahwa
setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif
dalam proses pembelajaran,
d)
Guru dapat mengatur kelas
untuk memberikan kesempatan yang sama pada semua peserta didik,
e)
Guru membantu mengembangkan
potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
f)
Guru mencoba mengetahui
penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar peilaku
tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
2) Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
Guru
mampu menetapkan berbagai model pembelajaran yang mendidik secara kreatif dan
efektif. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan
karakteristik pesrta didik dan mampu memotivasi mereka untuk belajar. Indikator
yang muncul dari aspek ini diantaranya:
a)
Guru memberikan kesempatan
kepada siswa untuk menguasai materi sesuai usia dan kemampuan belajarnya
melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
b)
Guru dapat menjelaskan
alasan pelaksanaan kegiatan yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang
berbeda dengan rencana terkait keberhasilan pembelajaran,
c)
Guru menggunakan berbagai
teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik,
d)
Guru merencanakan kegiatan
pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan
pembelajara maupun proses belajar peserta didik.
3)
Mengembangkan kurikulum
Dalam
mengembangkan kurikulum guru harus mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan
dan membuat serta menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan
pembelajaran. Indikator yang muncul diantaranya:
a)
Guru merancang rencana
pembelajaran yang sesuai silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar
peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
b)
Guru menata materi
pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan
karakteristik peserta didik,
c)
Guru memilih materi
pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran.
4)
Menyelenggarakan pembelajaran yang medidik
Guru
mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara
lengkap. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan
sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru
memanfaatkan teknologi informasi komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
Indikator dari aspek ini diantaranya:
a)
Guru menyusun rancanagn
pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,
maupun lapangan.
b)
Guru
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di
lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
c)
Guru
memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan
dan berinteraksi dengan peserta didik lain.
d)
Menggunakan
media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta
didik.
5)
Mengembangkan potensi peserta didik
Guru
dapat menganalisis potensi pembelajaran setiap peserta didik dan
mengidentifikasi pengembangan potensi peserta didik melalui program
pembelajaran yang mendukung untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
6)
Melakukan komunikasi dengan peserta didik
Guru
mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
serta bersikap antusias dan positif. Guru mampu memberikan respon yang lengkap
dan relevan atas pertanyaan atau komentar peserta didik.
7)
Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Guru
mampu menyelenggarakan penilaian proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan. Guru melakukan evaluasi atas efektivitas proses dan hasil
belajar serta menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk
merancang program remidial dan pengayaan. Guru mampu menggunakan hasil analisis
penilaian dalam proses pembelajarannya.
b.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial, yakni bertindak sesuai dengan norma hukum, bertindak sesuai dengan
norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak
sesuai dengan norma.
Kepribadian
yang dewasa memiliki indikator esensial, yakni menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial, yakni menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Kepribadian yang
berwibawa memiliki indikator esensial, yakni memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani. Kepribadian
yang berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial,
yakni bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas,
suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Didalamnya
juga diharapkan tumbuhnya kemandirian guru dalam menjalankan tugas serta
senantiasa terbiasa membangun etos kerja. Sehingga semua sifat ini memberikan
pengaruh positif terhadap kehidupan guru dalam kesehariannya. Seorang guru
harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas
kepribadian seorang guru. Sehingga guru dituntut harus mampu membelajarkan
siswanya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai
waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan atau tata tertib, dan
belajar bagaimana harus berbuat. Semua itu akan berhasil jika guru juga
disiplin dalam melaksanakan tugas dsn kewajibannya. Kemampuan pribadi meliputi:
1)
Kemampuan mengembangan
kepribadian,
2)
Kemampuan berinteraksi dan
berkomunikasi,
3)
Kemampuan melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan.
Jika
kita mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, kompetensi kepribadian guru
meliputi:
1)
Memiliki kepribadian yang
mantap dan stabil, yang indikatornya bertindak sesuai dengan norma hukum, norma
sosial. Bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak
sesuai dengan norma,
2)
Memiliki kepribadian yang
dewasa, dengan ciri-ciri menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai
pendidik yang memiliki etos kerja,
3)
Memiliki kepribadian yang
arif, yang ditunjukkan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik,
sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak,
4)
Memiliki kepribadian yang
berwibawa, yaitu perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan
memiliki perilaku yang disegani,
5)
Memiliki akhlak mulia dan
menjadi teladan, dengan menampilkan tindakan yang sesuai dengan norma religius
(iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang
diteladani peserta didik.
c.
Kompetensi Profesional
Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional
adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman
yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya
memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau
teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan
kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.
Terdapat
banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu
jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus
dikuasai guru, yaitu:
1) Menguasai bahan ajar
2) Menguasai landasan-landasan
kependidikan
3) Mampu mengelola program
belajar mengajar
4) Mampu mengelola kelas
5) Mampu menggunakan
media/sumber belajar lainnya
6) Mampu mengelola interaksi
belajar mengajar
7) Mampu menilai prestasi
peserta didik untuk kepentingan pengajaran
8) Mengenal fungsi dan program
pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
9) Mengenal penyelenggaraan
administrasi sekolah.
10) Memahami prinsip-prinsip
dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan
pengajaran
11) Memiliki kepribadian yang
tinggi.
Kompetensi profesional
seorang guru diantaranya mencakup :
1) Menguasai landasan
kependidikan
2) Menguasai bahan pengajaran
3) Mampu menyusun program
pengajaran
4) Mampu melaksanakan program
pengajaran, serta
5) Mampu menilai hasil dan
proses belajar mengajar.
d.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
harmonis dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Indikasinya, guru mampu
berkomunikasi dan bergaul secara harmonis peserta didik, sesame pendidik, dan
dengan tenaga kependidikan, serta dengan orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar.
Adapun tiga komponen yang
memungkinkan seseorang membangun dan menjalani hubungan yang positif dengan
teman sebaya, yaitu:
1)
Pengetahuan tentang keadaan
emosi yang tepat untuk situasi sosial tertentu (pengetahuan sosial),
2)
Kemampuan untuk berempati
dengan orang lain (empati), dan percaya pada kekuatan diri sendiri (locus of
control).
Sedangkan
kompetensi sosial dapat dilihat sebagai perilaku prososial, altruistik, dan
dapat bekerja sama. Anak-anak yang sangat disukai dan yang dinilai
berkompetensi sosial oleh orang tua dan guru-guru pada umumnya mampu mengatasi
kemarahan dengan baik, mampu merespon secara langsung, melakukan cara-cara yang
dapat meminimalisasi konflik yang lebih jauh dan mampu mempertahankan
hubungannya. Berdasarkan hasil berbagai penelitian sejauh ini, kompetensi
sosial merupakan fenomena unidemensional.
Hal-hal yang paling disepakati oleh para ahli
psikologi sebagai aspek kompetensi sosial anak adalah perilaku prososial atau prosocial
orientation (suka menolong, dermawan, empati) dan initiative taking
versus social withdrawal dalam kontek interaksi sosial atau disebut juga
sebagai social initiative. Aspek prosocial orientation terdiri dari
kedermawanan (generosity), empati (empaty), memahami orang lain (understanding
of others), penanganan konflik (conflict handling), dan suka
menolong (helpfulpness). Aspek Sosial
Initiative terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi
interaksi sosial dan Withdrawal behavior dalam situasi tertentu.
Berdasarkan uraian diatas, bahwa aspek
kompetensi sosial adalah aspek prosocial orientation (perilaku
prososial) yang terdiri dari kedermawanan (generosity), empati (empaty),
memahami orang lain (understanding of others), penanganan konflik (conflict
handling), dan suka menolong (helpfulness) serta aspek sosial (social
intiative) yang terdiri dari aktif untuk melakukan inisiatif dalam situasi
sosial dan withdawal behavior (perilaku yang menarik) dalam situasi
tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar